Bismillahirrahmanirrahim..
Sejatinya, kita semua adalah musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan. Baik perjalanan fisik maupun hati, berpindah tempat ataupun rasa.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَخَذَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ بِمَنْكِبَيَّ فَقَالَ: كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيْلٍ.
artinya:
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua pundakku lalu bersabda, “Jadilah engkau hidup di dunia seperti orang asing atau musafir (orang yang bepergian).” (HR. Al-Bukhari no.6416)
Dan sebagaimana orang yang berperjalanan, sangat mungkin banyak barang perbekalan yang kita bawa, baik barang-barang primer yang kita butuhkan selama perjalanan, maupun barang tersier-quarter yang sekedar tak tega untuk kita tinggalkan. Tapi, sadarkah kita, semakin banyak barang yang kita bawa, semakin sulit dan lama perjalanan kita nantinya?
Orang yang bijak akan menitipkan barang-barang lain diluar yang ia rasa cukup kepada rekan perjalanannya yang hanya sedikit membawa bekal. Dengan begitu, ia bisa lebih leluasa bergerak dan lebih sigap dalam berperjalanan.
Seperti halnya seorang musafir, dia tidak membutuhkan membawa bekal yang banyak kecuali sekedar apa yang bisa menyampaikannya ke tempat tujuan. Demikian pula halnya dengan seorang mukmin dalam kehidupan di dunia ini. Dia tidak membutuhkan banyak bekal kecuali hanya sekedar bekal untuk mencapai tujuan hidupnya yakni negeri akhirat. Dia tidak mengambil bagian dari dunia ini kecuali apa-apa yang bisa membantunya untuk taat kepada Allah dan ingat negeri akhirat. Hal inilah yang akan memberikan manfaat kepadanya di akhirat.
Yang mengerti kiasan ini tentu paham bahwa ini adalah esensi dari memberi. Menitipkan harta-harta kita pada orang lain, dengan kepercayaan bahwa bekal kita sudah cukup dan kita tidak akan kekurangan selama perjalanan nanti.
(gambar dari sini)
Dalam Islam, banyak sekali anjuran untuk memberi, baik yang sunnah seperti infaq dan shadaqah, atau yang wajib sifatnya seperti zakat.
a. Shadaqah berasal dari kata صدق (benar). Maksudnya, orang yang bershadaqah adalah orang yang benar imannya
b. Infaq mempunyai arti mengeluarkan harta untuk suatu kebaikan yang diperintahkan Allah SWT di luar zakat (QS. 2:195).
c. Zakat adalah hak para mustahik (orang yang berhak menerima zakat) dan hak harta itu sendiri yang wajib disucikan, dan dikeluarkan oleh para muzakki (orang yang mengeluarkan zakat). Zakat terbagi emnjadi 2 yaitu zakat maal atau zakat harta atau zakat pendapatan dan zakat fitrah.
-------------------------------------------------------------------------------
postingan ini ditulis menjelang akhir Ramadhan, sehingga yang akan menjadi concern kali ini adalah zakat fitrah.
-------------------------------------------------------------------------------
Zakat fitrah juga dikenal sebagai penutup dari amaliyah Ramadhan yang wajib dikeluarkan atas nama harta pribadi dan juga mereka yang masih di bawah tanggungjawab kita, misalkan anak atau saudara.
{حَصِّنُوْا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَوةِ وَدَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَأَعِدُّوْا لِلْبَلاَءِ الدُّعَاءُ {رواه الخطيب عن ابن مسعود
"Rasulullah Saw. bersabda: “Bersihkanlah hartamu dengan zakat, dan obatilah sakit kalian dengan bershadaqah, dan tolaklah olehmu bencana-bencana itu dengan do’a". (HR. Khatib dari Ibnu Mas’ud).
Kenapa sih, kita harus mengeluarkan zakat fitrah? Nah, coba simak beberapa urgensi zakat fitrah yang disadur dari minibook keluaran IKADI Jawa Timur berikut:
1. Membersihkan, mensucikan dan membuat ketenangan jiwa Muzakki (orang yang berzakat). Perhatikan Q.S. 70 : 19-25.
2. Harta yang dikeluarkan zakat dan infaq/shadaqahnya akan berkembang dan memberikan keberkahan kepada pemiliknya. Pintu rizki akan selalu dibuka oleh Allah SWT. (Q.S. 2 : 261, Q.S. 30 : 39, Q.S. 35 : 29-30).
3. Zakat, Infaq/Shadaqah merupakan perwujudan kecintaan dan kasih sayang kepada sesama ummat manusia. Kecintaan Muzakki akan menghilangkan rasa dengki dan iri hati dari kalangan Mustahik.
4. Zakat, Infaq/Shadaqah, merupakan salah satu sumber dana pembangunan sarana dan prasarana yang harus dimiliki ummat Islam, seperti sarana pendidikan, kesehatan, institusi ekonomi, dan sebagainya (Q.S. 9 : 71).
5. Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat bukanlah membersihkan harta yang kotor, melainkan membersihkan harta yang didapat dengan cara yang bersih dan benar, dari harta orang lain (Q.S. 51 : 19).
6. Dari sisi pembangunan kesejahteraan ummat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan, dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan, economic with equity (Q.S. 59 : 7).
7. Ajaran zakat, infaq/shadaqah sesungguhnya mendorong kaum muslimin untuk memiliki etos kerja dan usaha yang tinggi, sehingga memiliki harta kekayaan yang disamping dapat memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya juga bisa memberi kepada orang yang berhak menerimanya.
Subhanallah... betapa besar fungsi zakat dalam perekonomian Islam. Mungkin, jika seluruh kaum muslimin paham hakikat dan fungsi zakat seutuhnya, kita bisa kembali mengalami masa-masa selayaknya kekhalifahan Umar bin Khattab ataupun Umar bin Abdul Aziz dimana pada saat itu seluruh kaum muslimin berlomba-lomba menjadi muzakki, dan tidak ada lagi yang mau menjadi mustahik.
Yuk, kawan... mari mengefisienkan perjalanan kita dengan menitipkan sebagian barang bawaan kita kepada orang lain, agar perjalanan kita terasa lebih mudah dan menyenangkan karena beban kita tak lagi berat dan kita pun tak perlu resah menjadi incaran perampasan orang jahat.
Jangan lupa bahwa nanti pun kita akan ditanyai dan dimintai pertanggungjawaban mengenai apa-apa saja bekal perjalanan yang kita bawa.
Alhamdulillah, semakin tercerahkan mengenai hakikat zakat dan manfaatnya :)
BalasHapusAlhamdulillah kalo bermanfaat.
Hapus:D